DOI:
https://doi.org/10.30742/f5trb826Kata Kunci:
Penyuluhan Hukum, Anak Angkat, Hak WarisAbstrak
Problem terbesar dan sering terjadi dalam kaitannya dengan masalah rumah tangga adalah kaitannya dengan pembagian harta warisan, terutama konflik yang sering terjadi dalam waris biasanya mengenai ahli waris dan besaran pembagian warisan kepada masing-masing ahli waris sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Pengaturan mengenai waris ini telah diatur berdasarkan undang-undang maupun agama, hukum pewaris adalah hukum waris yang berlaku bagi orang yang meninggal dunia atau atau pewaris beragama islam maka hukum waris Islam yang digunakan sebagai acuan, tetapi jika pewaris beragama non-muslim (beragama lain selain Islam) maka menggunakan hukum nasional yang berlaku di Indonesia. Masyarakat Indonesia perlu mengetahui dan memahami permasalahan waris mengenai aturan hukum serta proses pembagian waris, maka perlunya ada penyuluhan hukum untuk memberikan pemahaman mengenai waris kepada masyarakat melalui program Pengabdian Masyarakat. Dengan menggunakan metode penyuluhan hukum dan diskusi, serta memberikan konsultasi hukum kepada masyarakat terkait membahas permasalahan kedudukan anak angkat terhadap pembagian harta waris orang tua kandungnya. Luaran dalam kegiatan pengabdian masyarkat akan di publikasikan melalui Jurnal Pengabdian Masyarakat, Media Massa Elektronik, dan Media Online Youtube Fakultas Hukum.
Referensi
Ahmad Sarwat. (2001). Selri Fiqh Kelhidupan:Mawaris. DU Publlisihing.
Djaja, J. I. R. dan BL. (2023). BLagaimana Kelblelrlakukan Hak Waris di Indonelsia. Unels Law Relvielw, Vol. 6(No. 2), 6689. https://doi.org/https://doi.org/10.31933/unelsrelv.v6i2
Liliana Suratmadja, I. M. S. (2024). Anak Angkat dan Keldudukannya Telrhadap Harta Pelninggalan Orang Tua Angkat Melnurut Hukum Pelrdata di Indonelsia. ELthics and Law Journal: BLusinelss and Notary (ELLJBLN), Vol.2(Vol.2 No. 3.). https://journals.ldpbl.org/indelx.php/elljbln/articlel/download/233/193/805
Mardani. (2019). Pelngangkatan Anak Prelspelktif Hukum Pelrdata. Jurnal BLinamulia Hukum, Vol. 8(No. 2), 20. https://doi.org/https://doi.org/10.37893/jblh.v8i2.344
Munarif, M., Tantu, A., Mussaad, A. S., & Arielf, H. M. (2022). Hukum Waris Islam Dan Hukum Waris Pelrdata Di Indonelsia (Studi Pelrblandingan). AL-MASHADIR: Jurnal Ilmu Hukum Dan ELkonomi Islam, 4(2), 138–156. https://doi.org/10.31970/almashadir.v4i2.113
Usman., H. S. (2009). Ikhtisar Hukum Waris Melnurut KUHPelrdata. Darul Ulum Prelss.
Yusrolana. (2015). Konselp Dasar Hukum Waris di Indonelsia. Asy-Syari’ah, Vol. 1(No. 1.). https://eljournal.unzah.ac.id/indelx.php/assyariah/articlel/download/229/214/592
Zaellani, A. Q. (2020). Keldudukan Ahli Waris Pelngganti (Plaatsvelrvulling) Dalam Kompilasi Hukum Islam Dan Pelmelcahannya. ADHKI: Journal of Islamic Law, Volumel 2(Numblelr 1). https://doi.org/https://doi.org/10.37876/adhki.v2i1.32
Zulfan Harahap. (2023). ANALISA AYAT DAN HADIST TELNTANG KELWARISAN LAKILAKI DAN PELRELMPUAN SELRTA PROBLLELMATIKANYA. ELL-SIRRY: JURNAL HUKUM ISLAM DAN SOSIAL, VOL. 1.(NO. 1). https://jurnal.uinsyahada.ac.id/indelx.php/ELlSirry/articlel/download/9592/5330
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
##category.category##
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 PENITI BANGSA (Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi bagi Masyarakat)

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
PENITI BANGSA (Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Bagi Masyarakat) uses a CC-BY-SA or equivalent license optimal license for the publication, distribution, use, and reuse of scholarly works. This license permits anyone to compose, repair, and make derivative creations even for commercial purposes, as long as appropriate credit and proper acknowledgment to the original publication from PENITI BANGSA (Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Bagi Masyarakat) is made to allow users to trace back to the original manuscript and author. Readers are also granted full access to read and download the published manuscripts, reprint, and distribute the manuscript in any medium or format.