PENITI-BANGSA

Penulis

Dr. Agam Sulaksono, S.H., M.H Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
Septiana Prameswari, S.H., M.H. Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
Hanung Widjangkoro, S.H., M.H Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30742/f5trb826

Kata Kunci:

Penyuluhan Hukum, Anak Angkat, Hak Waris

Abstrak

Problem terbesar dan sering terjadi dalam kaitannya dengan masalah rumah tangga adalah kaitannya dengan pembagian harta warisan, terutama konflik yang sering terjadi dalam waris biasanya mengenai ahli waris dan besaran pembagian warisan kepada masing-masing ahli waris sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Pengaturan mengenai waris ini telah diatur berdasarkan undang-undang maupun agama, hukum pewaris adalah hukum waris yang berlaku bagi orang yang meninggal dunia atau atau pewaris beragama islam maka hukum waris Islam yang digunakan sebagai acuan, tetapi jika pewaris beragama non-muslim (beragama lain selain Islam) maka menggunakan hukum nasional yang berlaku di Indonesia. Masyarakat Indonesia perlu mengetahui dan memahami permasalahan waris mengenai aturan hukum serta proses pembagian waris, maka perlunya ada penyuluhan hukum untuk memberikan pemahaman mengenai waris kepada masyarakat melalui program Pengabdian Masyarakat. Dengan menggunakan metode penyuluhan hukum dan diskusi, serta memberikan konsultasi hukum kepada masyarakat terkait membahas permasalahan kedudukan anak angkat terhadap pembagian harta waris orang tua kandungnya. Luaran dalam kegiatan pengabdian masyarkat akan di publikasikan melalui Jurnal Pengabdian Masyarakat, Media Massa Elektronik, dan Media Online Youtube Fakultas Hukum.

Referensi

Ahmad Sarwat. (2001). Selri Fiqh Kelhidupan:Mawaris. DU Publlisihing.

Djaja, J. I. R. dan BL. (2023). BLagaimana Kelblelrlakukan Hak Waris di Indonelsia. Unels Law Relvielw, Vol. 6(No. 2), 6689. https://doi.org/https://doi.org/10.31933/unelsrelv.v6i2

Liliana Suratmadja, I. M. S. (2024). Anak Angkat dan Keldudukannya Telrhadap Harta Pelninggalan Orang Tua Angkat Melnurut Hukum Pelrdata di Indonelsia. ELthics and Law Journal: BLusinelss and Notary (ELLJBLN), Vol.2(Vol.2 No. 3.). https://journals.ldpbl.org/indelx.php/elljbln/articlel/download/233/193/805

Mardani. (2019). Pelngangkatan Anak Prelspelktif Hukum Pelrdata. Jurnal BLinamulia Hukum, Vol. 8(No. 2), 20. https://doi.org/https://doi.org/10.37893/jblh.v8i2.344

Munarif, M., Tantu, A., Mussaad, A. S., & Arielf, H. M. (2022). Hukum Waris Islam Dan Hukum Waris Pelrdata Di Indonelsia (Studi Pelrblandingan). AL-MASHADIR: Jurnal Ilmu Hukum Dan ELkonomi Islam, 4(2), 138–156. https://doi.org/10.31970/almashadir.v4i2.113

Usman., H. S. (2009). Ikhtisar Hukum Waris Melnurut KUHPelrdata. Darul Ulum Prelss.

Yusrolana. (2015). Konselp Dasar Hukum Waris di Indonelsia. Asy-Syari’ah, Vol. 1(No. 1.). https://eljournal.unzah.ac.id/indelx.php/assyariah/articlel/download/229/214/592

Zaellani, A. Q. (2020). Keldudukan Ahli Waris Pelngganti (Plaatsvelrvulling) Dalam Kompilasi Hukum Islam Dan Pelmelcahannya. ADHKI: Journal of Islamic Law, Volumel 2(Numblelr 1). https://doi.org/https://doi.org/10.37876/adhki.v2i1.32

Zulfan Harahap. (2023). ANALISA AYAT DAN HADIST TELNTANG KELWARISAN LAKILAKI DAN PELRELMPUAN SELRTA PROBLLELMATIKANYA. ELL-SIRRY: JURNAL HUKUM ISLAM DAN SOSIAL, VOL. 1.(NO. 1). https://jurnal.uinsyahada.ac.id/indelx.php/ELlSirry/articlel/download/9592/5330

Diterbitkan

31-05-2026

Terbitan

Bagian

Articles

##category.category##