Dilema Aparatur Desa dalam Praktik Perkawinan Anak: Studi Sosio-Legal di Desa Jango Lombok Tengah
Kata Kunci:
Aparatur Desa, Dilema Hukum, Perkawinan AnakAbstrak
Latar Belakang: Fenomena perkawinan anak di Desa Jango, Kabupaten Lombok Tengah, menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum nasional dan norma sosial yang hidup di masyarakat. Aparatur desa kerapkali menghadapi dilema etis dan hukum saat memenuhi permintaan masyarakat untuk memfasilitasi perkawinan anak, sementara Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tegas melarangnya. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi dilemma aparatur desa dalam praktik perkawinan anak di Desa Jango, Lombok Tengah. Metode: Metode penelitian yang digunakan ialah sosio-legal, melalui kegiatan Diskusi Interaktif yang merupakan salah satu program Kuliah Kerja Nyata (KKN) mahasiswa/i Universitas Islam Al-Azhar di Desa Jango. Hasil: Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi dilema aparatur desa dalam praktik perkawinan anak di desa Jango yaitu Faktor Sosial dan Cara Pandang Masyarakat terhadap Perkawinan, Faktor Administratif dan Kelembagaan, Faktor Kehilangan Kegiatan Sekolah dan Faktor Etika dan Tekanan Jabatan. Di Desa Jango, struktur hukum (lembaga desa dan KUA) serta substansi hukum (UU Perkawinan) telah tersedia, tetapi budaya hukum masyarakat masih terikat pada nilai tradisional. Akibatnya, penerapan hukum formal berjalan parsial dan tidak sepenuhnya diterima oleh masyarakat. Kesimpulan: Kajian ini merekomendasikan penguatan kolaborasi antara desa, posyandu, KUA, lembaga pendidikan, institusi Pemerintahan, LSM dan NGO dalam membangun sistem pencegahan perkawinan anak berbasis komunitas.Unduhan
Referensi
Azizah R, 2023. Community-Based Prevention Of Child Marriage In Rural Settings. Journal Of Social Development Studies. 18, 2: 112–130.
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, 2021. Pemetaan Risiko Dan Determinan Perkawinan Anak Di Indonesia. BKKBN Press.
Budiarto M, 2017. Law Enforcement Challenges In Rural Marriage Administration. Jurnal Pemerintahan Desa. 4, 2: 55–70.
Hidayat A, 2019. Socio-Legal Perspectives On Marriage Law Implementation In Rural Indonesia. Jurnal Hukum Dan Masyarakat. 14, 2: 77–95.
Kusuma D, 2019. Administrative Capacity And Legal Enforcement In Indonesian Villages. Indonesian Journal Of Public Administration. 11, 1: 22–39.
Lestari M, 2022. Cultural Norms And Reproductive Health Interventions In Preventing Child Marriage. Asian Journal Of Social Science Research. 5, 3: 87–104.
Nugraha A & Wicaksono T, 2020. Socio-Legal Approaches In Evaluating Family Law Enforcement In Indonesia. Indonesian Journal Of Law And Society. 2, 1: 45–63.
Prasetyo H, 2022. Moral Distress Among Rural Government Officials In Implementing Child-Protection Policies. Journal Of Local Governance Studies. 7, 1: 44–59.
Rahmawati D & Suparmi, 2019. Health Education And Adolescent Reproductive Awareness: A Community-Based Approach. Indonesian Journal Of Public Health. 14, 1: 45–56.
Rohman F, 2018. The Dynamics Of Adat And State Law In Child Marriage Regulation. Jurnal Antropologi Nusantara. 6, 2: 112–129.
Sari DP, Laksmi W & Amiruddin F, 2023. Cross-Sector Collaboration In Preventing Child Marriage. Asian Journal Of Community Development. 5, 3: 88–101.
Setiawan B, 2020. Legal Culture And Resistance To Marriage-Age Legislation. Jurnal Sosio-Legal Indonesia. 2, 2: 33–52.
Sudirman A & Yusuf M, 2023. Adat Keluarga Dan Keputusan Menikah Pada Masyarakat Sasak. Jurnal Antropologi Indonesia. 44, 1: 55–70.
UNICEF Indonesia, 2020. Child Marriage In Indonesia: Progress Gaps And Policy Directions. UNICEF Indonesia.
Yusuf E, 2021. Village Governance And Community Influence In Marriage Administration. Jurnal Pemerintahan Desa. 7, 1: 22–37.
