Bimbingan Tehnis (Bintek) Upaya Pencegahan Perampasan Kendaraan Bermotor Karena Tunggakan Jatuh Tempo Akibat Perjanjian Jual Meminjam Uang dengan Jaminan Fidusia
Kata Kunci:
Blitar, pembiayaan konsumen, penjanjian, wanprestasiAbstrak
Latar belakang: PT. Federal International Finance merupakan salah satu perusahaan pembiyaan yang melakukan kegiatan usahanya di bidang pembiayaan konsumen. Perusahaan ini setiap tahunnya sering terjadi kasus wanprestasi yang dilakukan oleh debitur karna tidak memenuhi prestasinya dalam pembayaran angsuran sehingga merugikan PT. Federal International Finance Kabupaten Blitar sebagai perushaan pembiayan. Tujuan: untuk mengetahui bagaimana mekanisme pelaksanaan perjanjian pembiayaan konsumen di PT. Federal International Finance Cabang Kabupaten Blitar berdasarkan Buku III Kitab Undang Undang Hukum Perdata Tentang Perikatan dan Upaya penyelesaian hukum terhadap debitur yang melakukan wanprestasi pada perjanjian pembiayaan konsumen dengan Jaminan Fidusia berdasarkan Buku III kitab Undang Undang Hukum Perdata Tentang Perikatan Teori yang di gunakan dalam penelitian ini adalah teori perjanjian dan teori tanggung jawab hukum. Metode: dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Hasil: pelaksanaan perjanjian pembiayaan konsumen kendaraan bermotor roda dua PT FIF Cabang Kabupaten Blitar melalui berbagai tahapan yaitu: permohonan tahap pengecekan dan pemeriksaan lapangan, pembuatan costumer profile, pengajuan proposal kepada komite kredit, hasil keputusan komite kredit, tahapan pengikatan, pemesanan barang, pembayaran kepada supplier, monitoring pembayaran, surat jaminan. Upaya penyelesaian hukum akibat dari wanprestasi yang di lakukan oleh debitur adalah dengan cara dua tahap yaitu litigasi dan non litigasi, untuk litigasi pihak kreditur mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri untuk diproses secara hukum melalui putusan pengadilan, sedangkan untuk non litigasi PT FIF Cabang Kabupaten Blitar pilihan penyelesaian sengketa akibat dari wanprestasi dikenal dengan istilah “Collection Management” atau “Account Receivable(A/R)” Management. Kesimpulan: pelaksanaan perbuatan perjanjian pembiayaan kendaraan roda dua antara konsumen dengan PT FIP Kabupaten Blitar telah memenuhi syarat-syarat perjanjian sebagaimana dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Saran dalam penelitian ini adalah lembaga swasta pembiayaan konsumen hendaknya lebih selektif dalam memberikan kredit kepada konsumen.
Unduhan
Referensi
Abdul Kadir Muhammad, 1994, Hukum Harta Kekayaan, Citra Adithya Bhakti, Bandung.
Abdulkadir Muhammad. 2000, Hukum Perdata Indonesia.Bandung: Citra Aditya Bakti,Bandung.
Ahmadi Miru, 2007, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, Rajawali Pers, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Amran Suadi, 2018, Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah: Penemuan dan Kaidah Hukum, Prenada Media, Jakarta
Andri Soemitra, MA, 2009, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Kencana, Jakarta.
Busyra Azheri, 2011 , Corporate Social Responsibility dari Voluntary menjadi Mandotary, Raja Grafindo Perss, Jakarta.
Gatot Supramono, 2009, Perbankan dan Masalah Kredit Suatu Tinjauan di Bidang Yuridis, Rineka Cipta, Jakarta.
H. Martin Roestamy,2009, Hukum Jaminan Fidusia, Percetakan Penebar Swadaya, Jakarta.
HR. Ridwan, 2006 , Hukum Administrasi Negara,, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Ibid. hlm. 204
Kontjaraningrat, 1985, Metode Penelitian Masyarakat, Gramedia, Jakarta.
Maria Alfons, “Implementasi Perlindungan Indikasi Geografis Atas Produk-produk Masyarakat Lokal Dalam Perspektif Hak Kekayaan Intelektual”, Disertasi Doktor, (Malang: Universitas Brawijaya, 2010), hlm. 18.
Masri Singaribun dan Sofyan Efendi, 1989, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta.
Munir Fuady. 1995, Hukum tentang Pembiayaan dalam Teori dan Praktek- Leasing, Factoring, Modal Ventura, Pembiayaan Konsumen, Kartu Kredit, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Peraturan Perundang-undangan:
Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Buku III tentang Perikatan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168, Dan Penjelasannya, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889
Peraturan Otaritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Philipus M. Hadjon, 1987, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, PT. Bina, Surabaya.
Raisul Mutaqien, 2006, Teori Hukum Murni, Nuansa & Nusa Media, Bandung.
Salim HS, 2008, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Citra Aditya Bakti, Jakarta.
Sedyo Prayogo, “Penerapan Batas-Batas Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum dalam Perjanjian” jurnal Law, Vol. 3 No. 2, 2016, DOI:http://dx.doi.org/10.26532/jph.v3i2.1453, hlm 282.
Soejono Soekanto, 2010, Pengantar Ilmu Hukum, UI Press, Jakarta
Somardi,2007, Teori Umum Hukum dan Negara, Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif Sebagai Ilmu Hukum Deskriptif Empirik, Media Indonesia, Jakarta.
Subekti, 2003, Pokok – pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta.
Subekti, 2005, Hukum Perjanjian, Intermassa, Jakarta.
Subekti, 2007, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Arga Printing, Jakarta.
Subekti, 2008, Hukum Perjanjian, PT Intermasa, Jakarta.
Suharsimi Arikunto, 1998, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Aneka Cipta, Jakarta.
Van Apeldoorn (terjemahan), 1973, Pengantar Ilmu Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta.
Wawancara dengan bapak Farhan CMO PT. FIF Cabang Blitar, pada tanggal 5 April 2025, Pukul 11.00 WIB.
Wawancara denggan bapak Budiman sebagai CS di PT FIF cabang Blitar pada tanggal 05 Mei 2025 pukul 11.00 WIB
Zainuddin Ali, 2013, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
