Aspek Hukum dan Kesehatan dalam Perkawinan Dini Berdasar UU Perkawinan

Penulis

  • Endang Retnowati Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Koresponden Author
  • Joko Nur Sariono Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Penulis
  • Ahmad Basuki Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Penulis

Kata Kunci:

Aspek Hukum, Kesehatan, Perkawinan Dini, UU Perkawnan

Abstrak

Latar belakang: Perkawinan merupakan hak setiap orang. Perkawinan merupakan bagian untuk membangun keberlanjutan keluarga. Ada norma (peraturan perundang-undangan), adat-istiadat, syariat (atau sesuai agama), yang harus dipatuhi dalam melakukan perkawinan. Hal itu juga dimaksudkan untuk menjamin kesehatan, keselamatan dan keberlanjutan perkawinan. Secara normatif, sebagai upaya untuk menjamin kesehatan, keselamatan dan keberlanjutan perkawinan (keharmonisan rumah tangga), maka negara juga menetapkan syarat-syarat perkawinan, diantaranya adalah usia minimal 19 tahun. Namun, masih terdapat masyarakat yang melakukan perkawinan di bawah usia 19 tahun (perkawinan dini), khususnya pada masyarakat di wilayah Kelurahan Kalianyar. Terdapat dua persoalan krusial, yaitu pertama, apa yang menjadi penyebab masih adanya perkawinan dini? Kedua, bagaimana upaya mencegah perkawinan dini? Tujuan: Tujuannya adalah untuk meminimalisir adanya perkawinan dini dan lebih taat pada undang-undang perwakinan. Metode: Dilakukan kegiatan sosialisasi yang dimaksudkan untuk dapat menemukan jawaban dari pokok persoalan, sekaligus dapat memberikan alternative penyelesaian dan peningkatan wawasan masyarakat, khususnya di lingkungan Kelurahan Kalianyar Kecamatan Bangil, yang dilakukan pada 10 Juli 2024. Hasil: Adapun yang menjadi temuan bahwa masih adanya perkawinan dini adalah karena tuntutan kondisi ekonomi. Masih terdapat pemikiran jika menikah lebih cepat dapat membantu menyelesaikan masalah ekonomi keluarga. Tidak jarang pula yang menikah dini karena memang karena telah hamil lebih dulu saat sekolah. Disinilah pentingnya untuk memberikan wawasan dalam upaya pencegahan dini melalui pemberian wawasan tentang regulasi. Bukan hanya mengenai UU Perkawinan, tetapi juga kaitannya dengan aturan lain yang dihubungkan dengan dunia pekerjaan, misalnya saja ketika terdapat lowongan pekerjaan tetapi terbatas pada yang belum menikah di usia yang sangat muda (dini). Kesimpulan: Masyarakat masih banyak yang belum memaham regulasi perkawinan. Maka dari itu, melalui sosialisasi ini masyarakat menjadi paham dan lebih peka terhadap aturan perkawinan, termasuk resiko yang ditimbulkan baik secara normatif maupun dampaknya pada kesehatan. Melalui organisasi kemasyarakat tingkat kelurahan seperti organisasi PKK dapat membantu meminimalisir terjadinya perkawinan dini

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Darondos, S. (2014). Perkawinan Anak di Bawah Umur dan Akibat Hukumnya. Lex Et Societatis, 2(4).

Harahap. (2021). Akibat Hukum Perkawinan Dini. Jurnal Hukum Al-Hikmah, 2(4).

Khairunnisa, S., & Nurwati, N. (2021). Pengaruh Pernikahan Pada Usia Dini Terhadap Peluang Bonus Demografi Tahun 2030. Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial HUMANITAS, 3(1).

Kumparan. (2023). UNICEF: Indonesia Peringkat 8 Dunia Banyaknya Kasus Pernikahan Dini. Kumparan. https://kumparan.com/beritaanaksurabaya/unicef-indonesia-peringkat-8-dunia-banyaknya-kasus-pernikahan-dini-20eMLxG2FyL/full

Lubis, N. L. (2016). Wanita dan Perkembangan Reproduksinya: Ditinjau Dari Aspek Fisik Dan Psikologinya. Kencana.

Mahendra, I. G. A. (2023). Optimalisasi Program Pendewasaan Usia Perkawinan di Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Jurnal Registratie, 5(2).

Mangande, Desi, D., & Lahade. (2021). Kualitas Perkawinan dan Status Kesehatan Mental Pada Perempuan Yang Menikah Usia Dini. Jurnal Keperawatan Jiwa, 9(2).

Mulyadi, & Nugraheni. (2017). Akibat Hukum Penetapan Dispensasi Perkawinan Anak Di Bawah Umur (Studi Kasus di Pengadilan Agama Pacitan). Jurnal Privat Law, 5(2).

Naily, N., Nurul Asiya, Rohman, H., & Amin, M. (2019). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Prenada Media.

Prabowo. (2013). Pertimbangan Hakim dalam Penetapan Dispensasi Perkawinan Dini Akibat Hamil Di Luar Nikah Pada Pengadilan Agama Bantul. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 20(2).

Rahayu, B. (2024). Konsekuensi Perkawinan Anak Ancam Masa Depan Generasi Muda. VOA. https://www.voaindonesia.com/a/konsekuensi-perkawinan-anak-ancam-masa-depan-generasi-muda/7711517.html

Sekarayu, S. Y., & Nurwati, N. (2021). Dampak Pernikahan Usia Dini Pada Kesehatan Reproduksi. Jurnal Pengabdian Dan Penelitian Kepada Masyarakat (JPPM), 2(1)

Unduhan

Diterbitkan

2024-10-30

Terbitan

Bagian

PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT

Cara Mengutip

Aspek Hukum dan Kesehatan dalam Perkawinan Dini Berdasar UU Perkawinan. (2024). Prosiding Seminar Nasional Kusuma, 2(1), 297-303. https://journalng.uwks.ac.id/kusuma/article/view/383