Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Desa Tejoasri Laren Lamongan

Penulis

  • Suharnanik Suharnanik Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Koresponden Author
  • Umar Sholahudin Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Penulis
  • Samuel Gading Napitupulu Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Penulis
  • Victoria Rani Deviana Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Penulis

Kata Kunci:

Gender, Perempuan, Stop Kekerasan

Abstrak

Latar belakang: Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan perbuatan terhadap seseorang yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan fisik, seksual, psikologi dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan dalam ruang lingkup keluarga. Pengabdian pada masyarakat ini berbasis urgensi yang berbasis data, dimana terdapat 1 diantara 3 perempuan Indonesia mengalami KDRT, korban kekerasan dalam rumah tangga mencapai 1340 kasus tahun 2022, tahun 2024 kekerasan dilakukan oleh suami, pacar/teman dan bahkan orang tua sebanyak 494 kasus. Persoalan ini sangat urgen, dan harus menjadi perhatian program pendampingan masyarakat untuk civitas akademika. Banyak dampak yang ditimbulkan jika KDRT tidak di tekan angka kasusnya dan dicegah, diantaranya akan berakibat pada melemahnya peran perempuan dalam pembangunan, meningkatnya stunting dan kasus perceraian. Program pengmas ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kepercayaan diri perempuan melalui pemberdayaan dengan konsep sisterhood agar KDRT dapat dicegah dan ditanggulangi. Metode yang digunakan adalah dengan sosialisasi, pelatihan keterampilan komunikasi, membangun jaringan dan pelatihan pemberdayaan ekonomi. Pelaksanaan dari pengabdian masyarakat ini dihadiri oleh perempuan perempuan yang terkoordinir dengan baik oleh organisasi masyarakat yaitu PKK atau yang disebut dengan pemberdayaan kesejahteraan keluarga. dihadiri oleh 55 orang perempuan di balai desa Tejoasri. Hasil dari pelaksanaan pengabdian ini menunjukkan bahwa antusiasme perempuan dalam mengikuti sosialisasi pencegahan KDRT ini cukup baik, mereka menyimak dan banyak yang bertanya sesi tanya jawab. Kesimpulan: Dukungan kerjasama para pihak terutama pemerintah desa juga memberikan dukungan baik secara sarana dan prasarana dalam menekan angka kekerasan dalam rumah tangga, kader PKK Desa Tejoasri berperan aktif dalam memberikan pendampingan jika ada korban kekerasan dalam rumah tangga di desa Tejoasri.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Andiko, T. (2017). Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dan Sanksinya Perspektif Hukum Islam (Studi Kritis UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga). Manhaj: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat. V6(3).

BPS. (2023). Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Timur. Pemerintah RI. 2023. Diakses dalam https://jatim.bps.go.id/statictable/2023/07/25/3031/jumlah-perceraian-menurut-poligami- kekerasan-cacat-badan-perselisihan-dan-kabupaten-kota-di-provinsi-jawa-timur-2022.html.

Khadafi, F. (2016). Perlindungan Dan Kedudukan Korban Dalam Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Indonesia. Jurnal Pembaharuan Hukum, 3(3), pp.391-399.

Khaira, U.A., Saputra, F. and Saifullah, T. (2022). Penelantaran Rumah Tangga Oleh Suami Sebagai Bentuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga Ditinjau Dari UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 5.

KPPPA. (2024). Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. Diakses dalam https://kekerasan.kemenpppa.go.id/ringkasan.

Mangowal, M. (2017). Substansi Larangan Kekerasan Terhadap Anak Dalam Rumah Tangga Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. LEX ET SOCIETATIS. Jun 11;5(4).

Marjuki, A. (2015). Efektifitas Sanksi Pidana Dalam Penanggulangan Delik Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Kajian terhadap UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga). Al Qisthas Jurnal Hukum dan Politik, 6(1), pp.84-109.

Purbadiri, A.M. (2011). Urgensi Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Muwazah. 3(2).

UU RI. (2004). Undang undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga. 2004. Diakses dalam https://peraturan.bpk.go.id/Details/40597/uu-no-23-tahun-2004.

Unduhan

Diterbitkan

2024-10-30

Terbitan

Bagian

PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT

Cara Mengutip

Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Desa Tejoasri Laren Lamongan. (2024). Prosiding Seminar Nasional Kusuma, 2(1), 281-290. https://journalng.uwks.ac.id/kusuma/article/view/379