Status Hukum Tanah yang Dikuasai secara Turun Temurun dalam Sengketa Kepemilikan Tanah di Kapas Krampung
Kata Kunci:
hak milik, sertipikat tanah, penguasaan tanahAbstrak
Latar belakang: Tanah yang tidak diusahakan, dimanfaatkan, dan dipergunakan dengan optimal oleh pemiliknya telah menyebabkan penurunan kualitas tanah. Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 telah memberikan amanat terhadap tanah yang telah terdaftar atau belum terdaftar yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara dapat dikuasai oleh masyarakat serta menjadi perkampungan dan/atau dikuasai oleh pihak lain yang telah mendayagunakannya secara terus-menerus selama 20 tahun. Tujuan: Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan memberikan advokasi hukum kepada mayarakat serta agar kepentingan perseorangan dan kepentingan kelompok masyarakat lainnya terhadap tanah tersebut tetap berimbang sehingga kemakmuran, keadilan, dan kebahagiaan bagi rakyat dapat tercapai seluruhnya sesuai amanat Pasal 2 ayat (3) UUPA. Metode: Penelitian yang menjadi output kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini merupakan penelitian hukum normatif. Hasil: Meningkatnya kemandirian masyarakat Kapas Krampung dalam melakukan upaya hukum litigasi dan non litigasi atas sengketa tanah mereka. Kesimpulan: Penelitian ini menyimpulkan bahwa pentingnya penertiban status hukum tanah yang dikuasai secara turun temurun ini yang juga berperan untuk mencegah timbulnya sertipikat ganda atas obyek tanah yang sama akibat klaim yang tidak mengindahkan prosedur penetapan bukti kepemilikan tanah yang dikuasai secara turun temurun tersebut oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
Unduhan
Referensi
Aksar, et. al., 2023, “Rekonstruksi Penyelesaian Sengketa Sertifikat Ganda Pada Badan Pertanahan Nasional”, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Vol. 5, No. 3.
Christiana Sri Murni, Sumirahayu Sulaiman, 2022, “Sertifikat Hak Milik atas Tanah Merupakan Tanda Bukti Hak Kepemilikan Tanah”, Lex Librum, Vol. 8, No. 2.
Daniel Pangidoan, et. al., 2022, “Analisis Yuridis dalam Penyelesaian Sengketa Sertipikat Ganda Hak atas Tanah di Pengadilan Negeri”, SEIKAT, Vol. 1, No. 2.
Fauzan Fahmi Ilmanudin, 2023, “Tingkat Kesadaran Hukum Masyarakat Atas Kepemilikan Tanah”, Lex et Ordo, Vol. 1, No. 1.
Filzah Irshadi, 2024, “Miniriset Hukum Agraria Kepastian Hukum atas Tanah Kosong di Kota Medan”, Jurnal Relasi Publik, Vol. 2, No. 1.
Ida Nurlinda, et. al., 2021, “Perbandingan Penanganan Tanah Terlantar di Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten Sukabumi dalam Mewujudkan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Barat”, Ius Quia Iustum, Vol. 21, No. 1.
Karna, et. al., 2023, “Penyelesaian Sengketa Terhadap Tanah-Tanah Terlantar yang Dikuasai dengan Cara Penipuan dan Penggelapan”, Innovative: Journal of Social Science Research, Vol. 3, No. 6.
Matrullah, Sumanto, 2021, “Analisis Yuridis Terhadap Sertipikat Ganda Hak atas Tanah (Studi Putusan Nomor 314/Pdt/2019/PT.BDG)”, Jurnal Penelitian dan Karya Ilm
iah Lembaga Penelitian Universitas Trisakti, Vol. 6, No. 2.
Ni Luh Ariningsih Sari, 2021, “Konsep Hak Menguasai Negara Terhadap Tanah dalam Hukum Tanah (UUPA) dan Konstitusi”, Ganecswara, Vol. 15, No. 1.
Sukarno, Boediningsih, 2022, “Penyelesaian Sengketa Sertifikat Ganda Hak atas Tanah (Studi Kasus di PTUN Semarang”, Journal Transformation of Mandalika, Vol. 3, No. 1.