Kewenangan Pemerintah dalam Pendayagunaan Tanah Terlantar Berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2021
Kata Kunci:
pendaftaran tanah, penertiban tanah, Tanah terlantarAbstrak
Latar belakang: Pemerintah melalui PP Nomor 20 Tahun 2021 juga telah memberikan amanat bahwa tanah yang telah terdaftar atau belum terdaftar yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara, menjadi objek penerbitan tanah terlantar. Tujuan: Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk memberikan advokasi hukum atas fenomena makin banyaknya tanah yang tidak diusahakan, dimanfaatkan, dan dipergunakan dengan optimal oleh pemiliknya sehingga apabila tanah tersebut tidak dimanfaatkan dengan optimal dan kuatirnya menyebabkan penurunan kualitas tanah maka kepentingan perseorangan dan kepentingan kelompok masyarakat lainnya harus saling mengimbangi agar kemakmuran, keadilan, dan kebahagiaan bagi rakyat dapat tercapai seluruhnya sesuai amanat Pasal 2 ayat (3) UUPA. Metode: Penelitian yang menjadi hasil dari kegiatan pengabdian masyarakat di Kapas Krampung dengan metode penelitian hukum empiris. Hasil: Hasil kegiatan pengabdian masyarakat ini adalah meningkatnya kesadaran hukum masyarakat Kapas Krampung terkait penguasaan dan pendaftaran tanah. Kesimpulan: Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini menyimpulkan bahwa masyarakat berhak atas tanah yang telah dikuasai oleh masyarakat serta menjadi perkampungan, dan/atau dikuasai oleh pihak lain secara terus-menerus selama 20 tahun, dan/atau fungsi sosial Hak Atas Tanah karena sesuai dengan UUPA dan PP Nomor 20 Tahun 2021 sehingga diperlukan sosialisasi dan advokasi hukum yang koheren.
Unduhan
Referensi
Blessinta Joice Sinaga, et .al., 2022, “Tinjauan Yuridis Terhadap Hapusnya Hak Milik atas Tanah Akibat Penelantaran Ditinjau dari Pasal 27 UUPA”, Syntax Literate, Vol. 7, No. 5.
Cindy Annisa, 2021, “Pembatalan Akta Jual Beli yang Dibuat oleh Camat Selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara”, Indonesian Journal of Criminal Law (IJoCL), Vol. 3, No. 2.
Dian Aries Mujiburohman, 2016, “Problematika Pengaturan Tanah Negara Bekas Hak yang Telah Berakhir”, BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan, Vol. 2, No. 2.
Fatihah, 2023, “Kajian Hukum Penertiban Tanah Terlantar Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Tanah Terlantar”, Jurnal Notarius, Vol. 2, No. 1.
Hamdani, 2022, “Penetapan Tanah Hak Guna Usaha sebagai Objek Tanah Terlantar (Studi Pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat)”, UNES Journal of Swara Justisia, Vol. 6, No. 1.
Harris Y. P. Sibuea, 2021, “Efektifitas Pengaturan Penertiban Tanah Terlantar”, Kajian, Vol. 26, No. 1.
Nirwana, et. al., 2017, “The Legal Protection for Real Land Right Holder in Case of Forged Rincik”, Tadulako Law Review, Vol. 2, No. 2.
Ramadhan, 2022, “Penertiban Tanah Terlantar dalam Rangka Penatagunaan dan Pemanfaatan Tanah”, Repertorium, Vol. 11, No. 1.
Rendy Octavianus Dumais, 2014, “Pengaturan Hukum terhadap Keberadaan Tanah Terlantar di Indonesia”, Lex Et Societatis, Vol. 2, No. 5.