Sosialisasi Perlindungan Integratif Terhadap Anak Sebagai Upaya Pencegahan Perkawinan Dini
Kata Kunci:
Sosialisasi, Hak Anak, Perlindungan Integratif, Perkawinan AnakAbstrak
Latar belakang: Perkawinan anak telah memberikan dampak negatif secara psikis pada anak, sehingga dapat memicu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. Fenomena perkawinan oleh anak yang berdampak negatif telah menjadi keprihatinan bangsa, terutama yang berdampak pada anak usia sekolah. Untuk itu diperlukan model perlindungan anak melalui pendekatan integratif agar anak tidak terjebak dalam perkawinan usia dini. Perlindungan integratif dalam keluarga dan masyarakat mempunyai peran penting sebagai upaya pencegahan perkawinan anak. Tujuan: Tujuan dari pengabdian masyarakat ini adalah untuk mensosialisasikan kebijakan tentang hak anak dalam keluarga dan masyarakat serta menyampaikan model perlindungan integratif terhadap anak sebagai upaya pencegahan perkawinan anak. Terdapat dua hal yang dikaji dalam pengabdian masyarakat ini yakni pertama, sosialisasi pengaturan hak anak dalam keluarga dan masyarakat. Kedua, pemenuhan hak anak sebagai upaya pencegahan perkawinan anak melalui pendekatan integratif. Metode: Pengabdian masyarakat ini dilaksanakan di wilayah Kelurahan Jagir Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya. Pemilihan wilayah pengabdian masyarakat dengan tema Sosialisasi Perlindungan Integratif terhadap Anak Sebagai Upaya Pencegahan Perkawinan Dini untuk memberikan penguatan pada masyarakat, khususnya keluarga untuk lebih memberikan perlindungan terhadap anak. Sosialisasi kepada masyarakat dilaksanakan melalui Penyuluhan Hukum. Hasil: Sosialisasi Perlindungan integratif terhadap anak sebagai upaya pencegahan perkawinan dini menghasilkan pemahaman keluarga dan masyarakat akan pentingnya memberikan perlindungan kepada anak dengan model perlindungan integratif, yaitu bentuk perlindungan dengan memperhatikan sistem norma, sistem perilaku dan sistem nilai. Kesimpulan: sosialisasi perlindungan integratif terhadap anak sebagai upaya pencegahan perkawinan dini menghasilkan pemahaman keluarga dan masyarakat akan pentingnya memberikan perlindungan kepada anak dengan model perlindungan integratif, yaitu bentuk perlindungan dengan memperhatikan sistem norma, sistem perilaku dan sistem nilai.
Unduhan
Referensi
Bennett, L. R. (2001). Single women's experiences of premarital pregnancy and induced abortion in Lombok, Eastern Indonesia. Reproductive Health Matters, 9(17), 37-43. Diakses pada 20 September 2019 di https:// www.tandfonline.com/doi/pdf/10.1016/S0968- 8080(01)90006-0
BPS dan UNICEF. (2019). Pencegahan Perkawinan Anak: Percepatan yang Tidak Bisa Ditunda.
Djamilah, D., & Kartikawati, R. (2014). Dampak Perkawinan Anak di Indonesia. Jurnal Studi Pemuda, 3(1), 1-16. Dokumen diakses pada 20 September 2019.
Juriana, Syarifah, Pemenuhan Hak hak Anak Dalam Keluarga, Noura: Jurnal Kajian Gender Dan Anak, Volume 2, No. 2 Tahun 2018, 2
Koalisi 18+. (2016). Menyingkap Tabir Dispensasi Perkawinan. Jakarta: Indonesia.
Revisi terhadap UU Perkawinan disahkan menjadi UU Perkawinan No. 16 Tahun 2019.
Romli Atmasasmita, Memahami Teori Hukum Integratif, Legalitas Edisi Desember 2012 Volume III Nomor 2, 7-8
Romli Atmasasmita, 2012, Teori Hukum lntegratif:Rekonstruksi Terhadap Teori Hukum Pembangunan dan Teori Hukum Progresif; Genta Publshing, 103-104
Salam, R. A., Faqqah, A., Sajjad, N., Lassi, Z. S., Das, J. K., Kaufman, M., & Bhutta, Z. A. (2016). Improving adolescent sexual and reproductive health: A systematic review of potential interventions. Journal of Adolescent Health, 59(4), S11-S28. Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak 2020-2024,
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Januari 2020
The child marriage situation in Indonesia: an Overview. 2015. Rumah Kita Bersama dan UNFPA. Jakarta: Indonesia