Bintek Pendirian Pokdakan Petani Tambak Untuk Petani Tambak pada Kelurahan Kali Anyar RT 17 RW 02 Kecamatan Bangil
Kata Kunci:
Akta Pendirian, Dinas Perikanan, PokdakanAbstrak
Latar Belakang: Kalianyar merupakan kelurahan paling utara di Kecamatan Bangil. Data persentase luasan penggunaan lahan terhadap luasan keseluruhan Wilayah Kabupaten Pasuruan yaitu Tambak 1,696% irigasi untuk budidaya ikan di air payau. Usaha budidaya di tambak saat ini mencapai luasan 4.604,69 Ha. Mata pencaharian sebagian besar penduduk di desa Kali anyar kecamatan Bangil, Pasuruan adalah petani Tambak dan Pedagang. Namun, Kelompok Pembudidaya Ikan organisasinya belum berjalan secara maksimal dalam membantu para petani tambak dalam mengelola usaha tambaknya. Petani Tambak juga membutuhkan informasi dalam pengajuan hibah bantuan dari Dinas Perikanan. Tujuan: Memberikan pemahaman dan restrukturisasi organisasi Pokdakan Kalianyar yang disesuaikan dengan kebutuhan anggota, dan memberikan informasi, kepastian dalam proses pengajuan Hibah bantuan yang wajib dikoordinasikan sejak awal melalui Kepala Desa/Kelurahan. Kegiatan melibatkan Kepala Kelurahan, Dinas Perikanan, Tim Pengabdian Masyarakat, dan 15 Petani Tambak Kalianyar. Metode : Tahapan kegiatan ini yakni perencanaan (Analisa), pelaksanaan, dan evaluasi. Hasil : Petani Tambak di wajibkan mempunyai Kartu Kusuka, pendaftaran secara administrasi kepada Dinas Perikanan. Memperbaiki struktur organisasi Pokdakan Kalianyar 1 dengan menetapkan susunan kepengurusan yang lebih kompeten dan di proses menjadi badan hukum. Dinas Perikanana akan membantu menyampaikan keluhan Petani tambak berkaitan dengan kualitas air kepada dinas lingkungan, dan membantu menginformasikan jika ada rencana hibah bantuan di tahun berikutnya. Kesimpulan: Kegiatan pengabdian Masyarakat ini bermanfaat untuk mendaftarkan para petani tambak mempunyai kartu Kusuka, memahami prosedur pendirian menjadi Pokdakan yang berbadan hukum, restrukturisasi susunan kepengurusan dari Pokdakan. Petani Tambak juga memahami tata laksana untuk pengajuan Hibah kepada Dinas Perikanan dengan koordinasi melalui peran ketua Pokdakan dan Kepala Kelurahan
Unduhan
Referensi
Anwar, N. (2021). Model peningkatan pendapatan petani ikan melalui koperasi. Universitas Jenderal Soedirman. https://press.unsoed.ac.id/
Dewi, N. N. (2021). Program pembinaan sistem koperasi budidaya ikan lele dalam upaya pemberdayaan masyarakat Keputran Pasar Kecil terdampak corona. Elite Media Kreazi (Elmarkazi). https://www.elmarkazi.com/
Gilang, A., Dasipah, E., & Siti, N. (2021). Pengaruh dinamika dan kemandirian kelompok pembudidaya ikan (Pokdakan) terhadap keberhasilan usaha budi daya ikan nila (Oreochromis niloticus). Jurnal Pemikiran Masyarakat Ilmiah Berwawasan Agribisnis, 8(2), 912-919.
Hermonten, R. H., & Yulinda, E. (2021). Evaluasi bantuan pemerintah terhadap usaha kelompok budidaya ikan di Kecamatan Kuok Kabupaten Kampar Provinsi Riau. Jurnal Pemikiran Masyarakat Ilmiah Berwawasan Agribisnis, 3(4).
Triffiwidayana, I. (2021). Evaluasi pelaksanaan kartu Kusuka di UPT Pelayanan Usaha Perikanan Kundur. Multidisciplinary Indonesian Center Journal (MICJO), 1(233).
Mariska, R., & Nurbaiti. (2021). Analisis manajemen pelayanan kartu pelaku usaha kelautan dan perikanan (Kusuka) di Dinas Perikanan terkait kepuasan pembudidaya ikan di Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang. Journal of Social Science Research, 3(4), 5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2015 tentang Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya-Ikan Kecil.
Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2023 tentang Rencana Strategis Dinas Perikanan Kabupaten Pasuruan Tahun 2024.