Bimbingan Tehnis (Bintek) Penguatan Perolehan Hak Cipta Atas Motif Batik Tradisionil Di Sanggar Batik Ka'wung Sari Sidoarjo
Kata Kunci:
hak cipta, motif batik, sanggar batik MagersariAbstrak
Latar belakang: Hak Cipta Atas Motif Batik, merupakan suatu hal yang sangat penting bagi Unit Usaha Mikro Kecil dan Menengah, selanjutnya disebut dengan UMKM yang ada di Sidoarjo. Akan tetapi tentunya yang sangat disayangkan dalam hal ini adalah banyaknya Unit UMKM yang masih belum mengerti mengenai pentingnya hak cipta atas motif batik dan belum melakukan pendaftaran hak cipta atas motif batik dalam bentuk apapun. Masyarakat Kelurahan Magersari, khususnya wilayah Rukun Warga 07, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo jarang memiliki pengetahuan hukum baik terkait dengan hukum keperdataan,ataupun hukum pidana, terutama terkait tentang perlindungan hukum di bidang Hak Cipta Atas Motif Batik dalam hal ini hak cipta dan tata cara pendaftarannya. Padahal banyak masyarakat Kelurahan Magersari, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo yang membuka usaha dalam bentuk UMKM, bidang usaha batik tradisional kawung sari. Tujuan: Tujuan dari pengabdian kepada masyarakat ini adalah untuk memberikan penjelasan mengenai pentingnya perlindungan Hak Cipta Atas Motif Batik khususnya hak cipta terhadap produk UMKM yaitu motif batik tradisional serta memberikan Bimbingan Teknis dan Tata Cara Pendaftaran Hak Cipta Atas Motif Batik khususnya hak cipta atas motif batik dari Produk UMKM di Kelurahan Megersari Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo. Hasil: Hasil kegiatan pengabdian masyarakat ini adalah meningkatnya kesadaran pendaftaran sertifikat hak cipta Batik Ka’wung dan meningkatnya pengetahuan mengenai perlindungan Hak Cipta Atas Motif Batik oleh masyarakat. Kesimpulan: Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini menyimpulkan bahwa transfer pengetahuan mengenai perlindungan hukum serta pendaftaran hak cipta atas motif batik terlaksana secara efektif melalui penyuluhan hukum dan bimbingan teknis kepada masyarakat di Kelurahan Magersari, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo.
Unduhan
Referensi
Arif, Muhammad dan Rosni. (2018). "Pemanfaatan dan Pengelolaan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai Strategi Pengembangan Kewirausahaan". Jurnal Geografi. 10 (1). 98- 104.
Arifandai, Yoyo. (2020). Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual: Suatu Pengantar. Jakarta : Prenada Media.
Christiani, Lintang Citra, Ikasari, Prinisia Nurul, Nisa, Fitria Khairum. (2021). "Pengembangan Kemandirian Kelompok Difabel Melalui Pemanfaatan Pemasaran Digital di Kota Magelang". Dinamisia: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat. 5 (2).
Kartika, Ray Septianis dan Simorangkir, Garsy. (2019). "Efektifitas Bimtek Fasilitator dalam Pelaksanaan Inovasi Daerah". Matra Pembaharuan (Jurnal Inovasi Kebijakan). 3 (2). 119-131.
Purwaningsih, Endang, Muslikh, Chikmawati, Nurul Fajri. (2019). Hak Kekayaan Intelektual Dan Investasi: Kajian HKI Dalam Dunia Investasi Termasuk Pada UMKM. Malang: Setara Press.
Raisah, Kholis. (2015). Konsep Hukum Hak Kekayaan Intelektual Hak Cipta Atas Motif Batik : Sejarah Pengertian dan Filosofi Pengakuan HKI dari masa ke masa. Malang : Intrans Publishing.
Sarfiah, Sudati Nur, Atmaja, Hanung Eka, Verawati, Dian Marlina. (2019). "UMKM Sebagai Pilar Membangun Ekonomi Bangsa". Jurnal Riset Ekonomi Pembangunan. 4 (1).
Suraji dan Pranoto,. (2013). "Pemberdayaan dan Perlindungan Hukum Bagi Konsumen dalam Rangka Melindungi Kepentingan Konsumen Kurang Mampu". Yustisia. 2 (3).