Pemantauan Masyarakat Sipil dalam Pemilu Serentak di Indonesia Tahun 2024
Kata Kunci:
Masyarakat, Pemilu serentak, pemantauan sipilAbstrak
Latar belakang: Salah satu syarat disebut sebagai negara demokrasi apabila melakukan pemilihan umum (pemilu). Pemilu dilakukan untuk memilih wakil-wakil yang duduk di eksekutif dan legislatif. Agar pemilu berjalan dengan baik maka dibentuk beberapa lembaga yang mengurusinya seperti KPU, Bawaslu, dan DKPP. Indonesia disebut menjadi negara demokrasi karena sudah melakukan pemilu secara rutin. Pada tanggal, 14 Februari 2024 Indonesia melakukan pemilu yang pertama sekali secara serentak. Walaupun sudah dibentuk beberapa lembaga yang mengurusi pemilu namun pelaksanaannya sering bermasalah dan harus diselesaikan di persidangan MK. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pemilu pada tahap pemungutan suara dan penghitungan suara. Metode: Penelitian dilakukan dengan metode observasi/pemantauan di lingkungan TPS yang sudah ditentukan sebelumnya. Lokasi yang dijadikan sebagai pemantauan yaitu TPS yang berada di sekitar domisili pemantau. Jumlah TPS yang dipantau boleh lebih dari satu TPS. Masing-masing pemantau diberi kisi-kisi yang sudah disediakan Pengurus Pusat FK-DKISIP. Jumlah anggota yang melakukan pemantauan sebanyak 178 orang yang tersebar di 30 provinsi. Laporan dari masing-masing pemantau lalu dianalisis menjadi laporan pemantauan secara nasional. Hasil temuan dan kesimpulan: penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024 masih mengalami banyak kekurangan.
Unduhan
Referensi
Hungtington, S.P. (1991). The Third Wave Democratization In the Late Twentieth Century, University of Oklahoma Press.
Kurniawan, Febriansyah & Retno Sari Handayani. (2022). Masalah Pelaksanaan Fungsi Partai Politik dan Dampaknya terhadap Konsolidasi Demokrasi di Indonesia. Jurnal Demokrasi dan Politik Lokal, 4 (2), 128-145. DOI: https://doi.org/10.25077/jd pl.4.2.128-145.2022.
Leduc, Lawrence, Richard G, Niemi, Pippa Norris (ed.). (2002). Comparing Democracies 2. London: Sage Publication.
Mooduto, A.M.A., & Uu Nurul Huda. (2021). Urgensi Keberadaan Lembaga Pemantau Pemilihan sebagai Pengawal Suara Kolom Kosong. Adliya: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan, 15 (1), 19-36. doi: 10.15575/adliya.v15i1.9409.
Newton, Kenneth & Jan W. Van Deth. (2016). Perbandingan Sistem Politik: Teori dan Fakta (Imam Muttaqin, pent.). Bandung: Penerbit Nusa Media.
Paparang, B.R., Ferry D. L., & Johny P.L. (2023). Partisipasi Lembaga Pemantau dalam Pemilu Tahun 2019 di Provinsi Sulawesi Utara. Agri-Sosioekonomi: Jurnal Ilmiah Sosial Ekonomi Pertanian, 19 (2), 1157-1166. DOI: https://doi.org/10.35791/agrsosek.v19i2.48966.
Silalahi, Wilma. (2020). Peran Pengawasan Masyarakat dalam Mewujudkan Pemilu Berintegritas. Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, 2 (1), 18-36. DOI: https://doi.org/10.55108/jb.
Siregar, Mangihut, Frederik Fernandes & Yemy Tristanto. (2023). Partisipasi Politik dalam Mempertahankan Desa Mandiri (Studi Desa Sambonggede Kecamatan Merakurak Kabupaten Tuban). Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 3 (1), 35-51. DOI: http://dx.doi.org/10.30742/ juispol.v3i1.2889.
Siregar, Mangihut, dkk. (2024). Partisipasi Masyarakat Sipil dalam Memantau Pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 di RW 09 Kelurahan Mulyorejo Kota Surabaya. Martabe: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 7 (4), 1407-1414. DOI : 10.31604/jpm.v7i4.1407-1414.
Solihah, Ratnia, dkk. (2018). Pentingnya Pengawasan Partisipatif dalam Mengawal Pemilihan Umum yang Demokratis. Jurnal Wacana Politik, 3 (1), 14-28. DOI: https://doi.org/10.24198/jwp.v3i1.16082.