DOI:
https://doi.org/10.30742/r71tfh93Kata Kunci:
Perlindungan Hukum, Perempuan, Anak, Peran Perguruan TinggiAbstrak
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum masyarakat mengenai perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak di Babatan Pilang Surabaya. Permasalahan utama yang dihadapi mitra adalah rendahnya literasi hukum masyarakat terkait hak-hak perempuan dan anak sebagai korban tindak pidana serta mekanisme perlindungan hukum yang tersedia. Metode pelaksanaan dilakukan melalui penyuluhan hukum, diskusi interaktif, serta konsultasi hukum langsung kepada warga RT.03 Babatan Pilang. Kegiatan dilaksanakan pada 15 Mei 2024 dengan melibatkan dosen Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman hukum masyarakat yang ditunjukkan melalui partisipasi aktif dalam sesi tanya jawab dan konsultasi kasus. Selain itu, masyarakat mulai mampu mengidentifikasi bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak serta memahami langkah preventif dan represif yang dapat ditempuh. Luaran kegiatan berupa publikasi media massa elektronik, publikasi video pada kanal Youtube Fakultas Hukum, serta artikel yang disubmit pada jurnal nasional pengabdian masyarakat. Kegiatan ini menegaskan peran strategis perguruan tinggi dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat sebagai upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Referensi
Asit Defi Indriyani, 2021, Perlindungan Bagi Perempuan Yang Berhadapan Dengan Hukum, https://syariah.iainponorogo.ac.id/perlindungan-bagi-perempuan-yang-berhadapan-dengan-hukum/, diakses pada tanggal 4 Februari 2024.
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan, 2023, Perlindungan Perempuan Pada Saat Berhadapan Dengan Hukum, diakses pada tanggal 6 Februari 2024. https://dp3ak.jatimprov.go.id/berita/link/214.
Kompas Data, Kekerasan pada Anak, Ancaman Masa Depan Bangsa, diakses pada 3 Februari 2024. https://data.kompas.id/data detail/kompas_statistic/64227a3dc0d6292f8efdb49b.
Lilik Purwastuti. (2005). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Eksplitasi Komersial (ESKA). Jurnal Ilmu Hukum Jambi. Vol. 4 No. 1, https://media.neliti.com/media/publications/43293-ID-perlindungan-hukum-terhadap-anak-sebagai-korban-eksploitasi-seks-komersial-anak.pdf
Maidin Gulton, 2012, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dan Perempuan, (Bandung: Refika Aditama).
Ni Putu Rai Yuliartini,et.al. 2021. Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Seksual di Provinsi Bali. Proceeding: Seminar Nasiona Hukum Universitas Negeri Semarang. Vol.7 (1). https://doi.org/10.15294/snhunnes.v7i1.713
Nurini Aprilianda, 2017, Perlindungan Anak Korban Kekerasan Seksual Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif. Jurnal Arena Hukum 10 (2): 309-332, DOI: http://dx.doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2017.01002
Pusiknas Polri, Jangan Anggap Enteng! Dampak Kekerasan pada Anak Berbekas hingga Dewasa, diakses pada 3 Februari 2024. https://pusiknas.polri.go.id/detail_artikel/jangan_anggap_enteng!_dampak_kekerasan_pada_anak_berbekas_hingga _dewasa.
Putri, I. F. A., & Panjaitan, J. D. (2023). Perlindungan hukum terhadap anak dan perempuan sebagai korban kekerasan dan diskriminasi. Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 1(5).
Shapira, K., Anggraeni, S. W., et al. (2024). Perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak-anak yang menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual (studi terhadap UU No. 12 Tahun 2022). Jurnal Pahlawan, 6(2). https://journal.universitaspahlawan.ac.id/index.php/jp/article/view/24364
Singgih, N. K., & Mahardhika, V. (2025). Analysis of Legal Protection for Women as Victims of Domestic Violence: Legal and Criminal Perspectives. JSSH (Jurnal Sains Sosial dan Humaniora), 9(2), 203–211. https://jurnalnasional.ump.ac.id/index.php/JSSH/article/view/26752/9345.
Sumiadji Asy’ari, 2019. Kekerasan Pada Anak, Jurnal Keislaman, Vol. 2, No.2. https://ejournal.kopertais4.or.id/susi/index.php/JK/article/view/3383
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
##category.category##
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 PENITI BANGSA (Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi bagi Masyarakat)

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
PENITI BANGSA (Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Bagi Masyarakat) uses a CC-BY-SA or equivalent license optimal license for the publication, distribution, use, and reuse of scholarly works. This license permits anyone to compose, repair, and make derivative creations even for commercial purposes, as long as appropriate credit and proper acknowledgment to the original publication from PENITI BANGSA (Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Bagi Masyarakat) is made to allow users to trace back to the original manuscript and author. Readers are also granted full access to read and download the published manuscripts, reprint, and distribute the manuscript in any medium or format.