PENITI-BANGSA

Penulis

Raden Besse Kartoningrat Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
Isetyowati Andayani Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
Edi Krisharyanto Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
Michael Santosa

DOI:

https://doi.org/10.30742/PENITI-BANGSA.v3i22025.691

Kata Kunci:

Kata Kunci : Dampak, Pinjaman Online, Perlindungan Konsumen

Abstrak

Pinjaman Online atau peer to peer lending merupakan bagian financial technology yang mana keberadaan pinjaman online merupakan wujud kemajuan teknologi yang menawarkan kemudahan dan fleksibilitas bagi konsumen dalam mengakses pinjaman. Namun kemudahan ini turut memiliki konsekuensi negatif bagi konsumen yaitu adanya penagihan pembayaran yang membuat tidak nyaman karena sering terjadi pemerasan, intimidasi bahkan teror. Perilaku dari beberapa oknum layanan pinjaman online tersebut dinilai melanggar pasal 29 ayat 1 dan pasal 30 UU No 39 tahun 1999 tentang HAM. Selain itu juga UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen menyatakan bahwasanya masyarakat sebagai konsumen berhak mendapatkan perlindungan hukum

Berbagai regulasi dari pemerintah termasuk POJK No 77/POJK 01/2016 perihal peer lending dan SEOJK No 18/SEOJK.01/2017 tentang manajemen dan tata kelola resiko teknologi informasi terkait pinjaman uang elektronik dinilai masih tidak secara efektif melindungi kepentingan konsumen dan perlindungannya. Sehingga masalah ini menjadi urgen untuk di sosialisasikan kepada masyarakat berupa penyuluhan hukum yang telah tim pengabdi lakukan di lokasi mitra.

Penyuluhan hukum ini dilakukan di Balai RT. 02, RW. 05 Babatan Pilang, Kel. Babatan, Kec. Wiyung, Kota Surabaya yang mengangkat tema mengenai Dampak Permasalahan Pinjaman Online dan Perlindungan bagi Konsumennya.

Sosialisasi hukum ini bertujuan memahamkan masyarakat luas tentang masalah yang sedang trend di masyarakat dimana sosialisasi hukum akan memberi banyak kebermanfaatan signifikan sebagai langkah pencegahan agar masyarakat di lokasi penyuluhan memahami dampak dari pinjaman online sehingga terhindar dari masalah tersebut

Temuan dari sosialisasi hukum menjelaskan bahwasanya mayoritas masyarakat masih tidak memahami dampak dari pinjaman online sehingga dengan adanya sosialisasi hukum ini mendapatkan antusiasme tinggi dari para peserta Terutama ketika memasuki sesi tanya jawab. Sosialisasi hukum yang dilakukan pembantu meningkatkan pemahaman masyarakat melalui penyampaian materi dari kegiatan sosialisasi hukum.

Referensi

Admin. (2021). Pinjol Ilegal Bermunculan Akibat Lemahnya Sistem hingga Perilaku Masyarakat Konsumtif sehingga Terjerat Lintah Digital. BBC.com.

Arvante, Jeremi Zefanya Yaka. (2022). Dampak Permasalahan Pinjaman Online dan Perlindungan Hukum bagi Konsumen Pinjaman Online. IPMHI Law Journal, Vol. 2, No. 1. Semarang.

Mentari, Ananda Maghfira Ajeng. (2021). Analisis Faktor-Faktor Keputusan Pemberian Kredit Pinjaman Online (Studi Kasus PT. Cicil Solusi Mitra Teknologi), Jurnal Ilmiah Mahasiswa FEB, 9 No. 2.

Noor, Z. Z. (2015). Metodologi Penelitian Kualitatif dan Kuantitatif. Deepublish. Yogyakarta.

Safitri, Setiorini Rahma, dkk. (2024). Program Pengabdian Kepada Masyarakat : Metode Fun-Counseling dan Outbound sebagai Media Pembelajaran dan Pembentukan Karakter Anak di Desa Rowoboni Tahun 2024. Varia Humanika, Vol. 5, No. 2.

Setiawan, Indra, Budhi Santoso. (2021). Kasus Pinjaman Online Dominasi Layanan Hukum LBH Surabaya. Antaranews.com.

Setiawan, Andhi Dwi, Aloysius Gonsaga AE. (2025). UMKM Terjerat Pinjol Rp 200 Juta Akibat Penipuan, Pemkot Surabaya sebut Tak Ada Program Pinjaman. Kompas.com.

Widarti, Peni, Miftahul Ulum. (2023). Jatim Jadi Wilayah Terbanyak Ketiga Pengaduan Kasus Pinjol & Investasi Ilegal. Surabaya.Bisnis.com.

Wijayanti, Sheila, Hartiningrum. (2022). Dampak Aplikasi Pinjaman Online terhadap Kebutuhan dan Gaya Hidup Konsumtif Buruh Pabrik. Mizania: Jurnal Ekonomi dan Akuntansi, 2 (2), Jakarta.

Zaenuddin, Akhmad, Sandro Gatra. (2021). Pinjol Ilegal, Begini Jerat Hukumnya. Kompas.com.

Unduhan

Diterbitkan

10-12-2025

Terbitan

Bagian

Articles

##category.category##