DOI:
https://doi.org/10.30742/PENITI-BANGSA.v2i12024.223Kata Kunci:
Penyuluhan Hukum, KDRT, Desa Persiapan BelongasAbstrak
Pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh tim pengusul berupa penyuluhan hukum, Adanya program penyuluhan hukum diharapkan dapat meningkatan pengetahuan dan kesadaran hukum. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan permasalahan global yang terjadi dalam kehidupan manusia, dan terjadi disemua negara. Tingginya kasus KDRT, salah satunya disebabkan karena kesadaran korban dan orang-orang disekitarnya untuk melaporkan kasus KDRT yang dialaminya. Upaya pengurangan angka terjadinya KDRT tidak cukup hanya dengan tindakan represif terhadap pelaku tindak pidana KDRT. Hal yang lebih penting dilakukan adalah tindakan preventif untuk mencegah terjadinya KDRT. Salah satu penyebab KDRT dapat terjadi adalah minimnya pengetahuan masyarakat mengenai apa yang dimaksud dengan tindakan KDRT. Disinilah peran perguruan tinggi diharapkan dapat memberikan pengetahuan kepada masyarakat, tidak hanya bagi perempuan atau anak saja, namun juga bagi laki-laki. Tujuan Penyuluhan yang dapat dilakukan oleh perguruan tinggi dalam memberikan pengetahuan terhadap masyarakat terkait KDRT adalah dengan melakukan penyuluhan hukum. Agar dapat memberikan peningkatan pengetahuan hukum kepada warga masyarakat, agar dapat menghindari terjadinya pelanggaran hukum khususnya Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Penyuluhan hukum dilakukan di Desa Persiapan Belongas, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat yang merupakan desa persiapan sebelum nantinya akan menjadi desa definitif.
Referensi
Chairah, D. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Kabupaten Sidoarjo. Jurnal Hukum Pidana Islam, Vol.5, (No.1), pp.153–175. https://doi.org/10.15642/aj.2019.5.1.153-175
Kartika I. (2008), Peran perguruan tinggi dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba. Media Nusantara Majalah Ilmiah Universitas Islam Nusantara. 2008; Maret: h.32-41
Kasus Meningkat, Kemenpa Ajak Milenial Cegah KDRT. Website: https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/2089/kasus-meningkat-kemen-pppa-ajak-milenial-cegah-kdrt
Kementrian Perlindungan Perempuan dan Anak. (2020). “Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan Dan Anak (SIMFONI PPA) Kemen PPPA.” https://kekerasan.kemenpppa.go.id/ringkasan
Komnas Perempuan. (2021). “Perempuan Dalam Himpitan Pandemi: Lonjakan Kekerasan Seksual, Kekerasan Siber, Perkawinan Anak Dan Keterbatasan Penanganan Di Tengah Covid-19.” CATAHU 2021: Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan 2020
Mayasari, Dian E. (2017). Tinjauan Normatif Perlindungan Hukum Terhadap Istri Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Refleksi Hukum, Vol.1, (No.2), pp.175–90. https://doi.org/10.24246/jrh.2017.v1.i2.p175-190
Mery Ramadani, Fitri Yuliani. (2015). Andalas Journal of Public Health, Vol 9, No 2. http://jurnal.fkm.unand.ac.id/index.php/jkma/article/view/191
Muhammad Kemal Dermawan. (2007). Teori Kriminologi, edisi kedua. Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional. Penerbit Universitas Terbuka, 2007, hlm.3
NTB Satu.com. (2023). https://ntbsatu.com/2023/09/30/dp3ap2kb-ntb-catat-664-kasus-kekerasan-terhadap-perempuan-sepanjang-2023.html
Nuswantari. (2017). Implementasi Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Kota Madiun. Citizenship; Jurnal Pancasila Dan Kewarganegaraan, Vol.5, (No.2), pp.97–107
Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 106 Tahun 2020 Tentang PEMBENTUKAN DESA PERSIAPAN BELONGAS KECAMATAN SEKOTONG KABUPATEN LOMBOK BARAT. https://peraturan.bpk.go.id/Details/189508/perbup-kab-lombok-barat-no-106-tahun-2020
Pusparini, Dwi., & Swardhana, Gede Made. (2021). Urgensi Perlindungan Hukum Terhadap Jurnalis Perempuan Berspektif Kesetaraan Gender. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), Vol.10, (No.1), pp.187–99. DOI:10.24843/JMHU.2021.v10.i01.p15
Riant Nugroho. (2008). “Gender Dan Strategi Pengarus-utamaanya.” Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008, hlm. 40
Ratna Sari, Soni Akhmad Nulhaqim, Maulana Irfan. (2018). “Pelecehan Seksual Terhadap Anak.” PROSIDING KS: RISET & PKM, Volume: 2 Nomor: 1. ISSN: 2442-4480, hlm, 15. http://jurnal.unpad.ac.id/prosiding/article/download/13230/6074. diakses, 13/10/2018
Soleman, N. (2020). Analisis Perbandingan Hukum Islam Dan Undang Undang KDRT Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Al-Wardah: Jurnal Kajian Perempuan, Gender Dan Agama, Vol.14, (No.2), pp.275–284. http://dx.doi.org/10.46339/al-wardah
Sistem Informasi Warung Data. (2023). https://www.satudata.lombokbaratkab.go.id/data-sektoral/DP2KBP3A/jumlah+kekerasan+terhadap+perempuan+yang+ditangani?2023&2
Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
##category.category##
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 PENITI BANGSA (Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi bagi Masyarakat)
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
PENITI BANGSA (Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Bagi Masyarakat) uses a CC-BY-SA or equivalent license optimal license for the publication, distribution, use, and reuse of scholarly works. This license permits anyone to compose, repair, and make derivative creations even for commercial purposes, as long as appropriate credit and proper acknowledgment to the original publication from PENITI BANGSA (Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Bagi Masyarakat) is made to allow users to trace back to the original manuscript and author. Readers are also granted full access to read and download the published manuscripts, reprint, and distribute the manuscript in any medium or format.