PENITI-BANGSA

Penulis

Isetyowati Andayani Ilmu Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
Raden Besse Kartoningrat Ilmu Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
Sudahnan Ilmu Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30742/PENITI-BANGSA.v2i12024.158

Abstrak

Tanah merupakan salah satu aset Negara Indonesia yang sangat mendasar, karena Negara dan Bangsa hidup dan berkembang di atas tanah. Untuk itu pengaturan hak kepemilikan atas tanah diatur dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang mana berdasarkan pasal tersebut menjadi amanat dalam pembentukan UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Dalam konsep hukum, hubungan antara orang dengan benda merupakan hubungan yang disebut “Hak”. Makna dari sebutan itu adalah hak kepemilikan atas suatu benda yang disebut hak milik atas benda itu. Kata milik itu sendiri dalam makna hukum lebih menekankan pada hak daripada kepada bendanya. Hak milik adalah hak yang sangat asasi dan merupakan hak dasar yang dijamin konstitusi. Sedangkan menurut Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945 dijelaskan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan Masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisional yang ada di dalamnya. Berdasarkan hal tersebut maka hukum adat telah mendapat tempat yang utama dalam sistem hukum di Indonesia. Pada prinsipnya dengan pengakuan atas hukum adat tentu terkait dengan pengakuan terhadap seluruh eksistensi hak adat yang ada. Penyuluhan hukum ini dilakukan di RW. 2 Dukuh Kapasan, Kel. Sambikerep, Kec. Sambikerep, Kota Surabaya yang mengangkat tema yaitu mengenai Fungsi Kepemilikan Tanah Hak Milik dan Tanah Hak Milik Adat Serta Akibatnya.

Tujuan dari penyuluhan hukum ini yaitu untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait permasalahan sengketa Tanah yang kerap terjadi di lokasi penyuluhan. Sehingga penyuluhan hukum yang telah dilakukan ini menjadi penting mengingat banyak tanah-tanah yang masih menjadi sengketa terutama berkaitan dengan hak milik pribadi dan hak milik adat yang terjadi di lokasi penyuluhan.

Hasil penyuluhan hukum ini menunjukkan masyarakat masih banyak yang belum memahami mengenai Hak Atas Tanah tersebut dan kegiatan penyuluhan ini disambut antusias oleh peserta dalam sesi tanya jawab. Sehingga kegiatan penyuluhan hukum ini membantu masyarakat untuk lebih memahami hal-hal yang disampaikan oleh penyuluh dalam kegiatan tersebut. 

Referensi

Buku

Kalalo, Merry dan Jemmy Sondakh. 2012. Bahan Ajar Hukum Adat, Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi. Manado.

Muhammad, Bushar. 2006. Asas-asas Hukum Adat Suatu Pengantar. Pradnya Paramita. Jakarta.

Suhendra. 2011. Analisa terhadap Hak Keperdataan. Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Jakarta.

Website

https://opac.fhukum.unpatti.ac.id/index.php?p=fstream-pdf&fid=2417&bid=7520

Unduhan

Diterbitkan

31-05-2024

Terbitan

Bagian

Articles

##category.category##