DOI:
https://doi.org/10.30742/PENITI-BANGSA.v2i12024.158Abstract
Tanah merupakan salah satu aset Negara Indonesia yang sangat mendasar, karena Negara dan Bangsa hidup dan berkembang di atas tanah. Untuk itu pengaturan hak kepemilikan atas tanah diatur dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang mana berdasarkan pasal tersebut menjadi amanat dalam pembentukan UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Dalam konsep hukum, hubungan antara orang dengan benda merupakan hubungan yang disebut “Hak”. Makna dari sebutan itu adalah hak kepemilikan atas suatu benda yang disebut hak milik atas benda itu. Kata milik itu sendiri dalam makna hukum lebih menekankan pada hak daripada kepada bendanya. Hak milik adalah hak yang sangat asasi dan merupakan hak dasar yang dijamin konstitusi. Sedangkan menurut Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945 dijelaskan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan Masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisional yang ada di dalamnya. Berdasarkan hal tersebut maka hukum adat telah mendapat tempat yang utama dalam sistem hukum di Indonesia. Pada prinsipnya dengan pengakuan atas hukum adat tentu terkait dengan pengakuan terhadap seluruh eksistensi hak adat yang ada. Penyuluhan hukum ini dilakukan di RW. 2 Dukuh Kapasan, Kel. Sambikerep, Kec. Sambikerep, Kota Surabaya yang mengangkat tema yaitu mengenai Fungsi Kepemilikan Tanah Hak Milik dan Tanah Hak Milik Adat Serta Akibatnya.
Tujuan dari penyuluhan hukum ini yaitu untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait permasalahan sengketa Tanah yang kerap terjadi di lokasi penyuluhan. Sehingga penyuluhan hukum yang telah dilakukan ini menjadi penting mengingat banyak tanah-tanah yang masih menjadi sengketa terutama berkaitan dengan hak milik pribadi dan hak milik adat yang terjadi di lokasi penyuluhan.
Hasil penyuluhan hukum ini menunjukkan masyarakat masih banyak yang belum memahami mengenai Hak Atas Tanah tersebut dan kegiatan penyuluhan ini disambut antusias oleh peserta dalam sesi tanya jawab. Sehingga kegiatan penyuluhan hukum ini membantu masyarakat untuk lebih memahami hal-hal yang disampaikan oleh penyuluh dalam kegiatan tersebut.
References
Buku
Kalalo, Merry dan Jemmy Sondakh. 2012. Bahan Ajar Hukum Adat, Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi. Manado.
Muhammad, Bushar. 2006. Asas-asas Hukum Adat Suatu Pengantar. Pradnya Paramita. Jakarta.
Suhendra. 2011. Analisa terhadap Hak Keperdataan. Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Jakarta.
Website
https://opac.fhukum.unpatti.ac.id/index.php?p=fstream-pdf&fid=2417&bid=7520
Downloads
Published
Issue
Section
Categories
License
Copyright (c) 2024 PENITI BANGSA (Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi bagi Masyarakat)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
PENITI BANGSA (Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Bagi Masyarakat) uses a CC-BY-SA or equivalent license optimal license for the publication, distribution, use, and reuse of scholarly works. This license permits anyone to compose, repair, and make derivative creations even for commercial purposes, as long as appropriate credit and proper acknowledgment to the original publication from PENITI BANGSA (Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Bagi Masyarakat) is made to allow users to trace back to the original manuscript and author. Readers are also granted full access to read and download the published manuscripts, reprint, and distribute the manuscript in any medium or format.