Strategi Peningkatan Literasi Kehalalan UMKM melalui Pendampingan Sertifikasi Halal di Desa Planggu
DOI:
https://doi.org/10.30742/jn0jmb03Keywords:
UMKM, Literasi Halal, Sertifikasi HalalAbstract
Artikel ini membahas strategi peningkatan literasi kehalalan UMKM melalui pendampingan sertifikasi halal di Desa Planggu. Program ini bertujuan untuk mengatasi permasalahan kurangnya pengetahuan tentang prosedur sertifikasi, minimnya pendampingan, dan keterbatasan informasi yang dihadapi oleh pelaku UMKM. Selain itu, program ini juga bertujuan untuk memberikan literasi kepada masyarakat akan pentingnya produk halal, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, pertumbuhan bisnis, dan perkembangan ekonomi yang berkelanjutan. Metode yang digunakan adalah Participation Action Research (PAR) yang berfokus pada pemberdayaan masyarakat melalui keterlibatan aktif partisipan dalam setiap tahap kegiatan. Lokasi penelitian berada di Desa Planggu, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten yang fokus pada tiga dukuh yang memiliki potensi UMKM olahan pangan yang cukup tinggi, namun sebagian besar belum memiliki sertifikat halal, yaitu pada dukuh Sonodimulyo, Klegen, dan Krasak. Partisipan dalam penelitian ini adalah pelaku UMKM olahan pangan yang dipilih dengan teknik purpose sampling. Pelaksanaan program menggunakan siklus spiral yang mencakup perencanaan, tindakan, observasi, dan refleksi. Hasil dari program pendampingan menunjukkan peningkatan literasi kehalalan yang signifikan pada UMKM yang terlibat. Dari 20 UMKM yang mengikuti sosialisasi, 17 UMKM melanjutkan ke tahap pendampingan sertifikasi, dan 12 UMKM (70,6%) berhasil memperoleh sertifikat halal, sementara 5 UMKM (29,4%) lainnya masih dalam proses tahap pengajuan di BPJPH. Data pre-test dan post-test menunjukkan peningkatan pengetahuan dengan skor rata-rata +28,4% setelah adanya pendampingan. Secara spesifik, terjadi peningkatan pemahaman konsep halal & haram (+23,8%), pengetahuan prosedur sertifikasi (+32,4%), dan kesadaran pentingnya sertifikasi (+29,0%). Program ini efektif dalam meningkatkan pemahaman konsep halal & haram, pengetahuan prosedur sertifikasi, dan kesadaran pentingnya sertifikasi bagi UMKM




