Dampak Perkawinan Dini Bagi Masyarakat Desa Persiapan Blogas Dalam Perspektif Hukum Perkawinan
Keywords:
dampak, perkawinan dini , hukum perkawinanAbstract
Tim pengabdi melakukan kegiatan penyuluhan hukum terkait dampak perkawinan dini di desa lokasi mitra yaitu Desa Persiapan Blongas, Lombok Barat, NTB ditinjau dari perspektif hukum perkawinan. Disebut Pernikahan dini karena usia perkawinan yang menurut hukum seharusnya pria dan wanita usia 19 tahun namun dilakukan oleh anak-anak yang belum memenuhi ketentuan batas usia perkawinan tersebut. Hampir sebagian kalangan bahkan negara tidak menganjurkan pekawinan dini. Tentunya hal ini dikarenakan dampak dan risiko yang bisa terjadi, terlebih jika perkawinan tersebut dilakukan karena adanya paksaan dari orang lain. Adapun risiko dari perkawinan dini menimbulkan masalah-masalah diantaranya : rentannya putus sekolah, kemiskinan, meningkatnya peluang penularan penyakit seksual, terjadinya KDRT, keguguran yang disebabkan belum siapnya Rahim sang ibu, perceraian, stunting pada bayi yang dikandung ibu muda, juga masalah yang riskan berkaitan dengan kesehata mental pada pasangan muda.
Menurut Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN), ada 2 hal yang perlu setiap orang persiapkan sebelum menikah, yaitu faktor biologis dan psikologis. Faktor biologis berkaitan dengan kesiapan fisik dan gizi maksimal, hal ini perlu terutama bagi Perempuan yang akan mengalami kehamilan dan melahirkan. Sedangkan faktor psikologis berkaitan dengan Kesehatan mental bagi setiap pasangan muda-mudi yang melakukan perkawinan dini tersebut. Sehingga penyuluhan hukum ini dilakukan menjadi penting mengingat di lokasi mitra banyak terjadi perkawinan dini yang dilaksanakan oleh anak-anak di desa setempat.